Jumat, 27 Mei 2016

Perusahaan Hengkang Dari Indonesia Akibat Krisis Ekonomi

Perusahaan-perusahaan asing berskala besar, satu persatu hengkang dari Batam, Kepulauan Riau. Sungguh sayang, karena perusahaan yang berstatus Penanaman Modal Asing (PMA) tersebut‎ sudah punya nama besar. Apa saja?

"Batam kan banyak PMA, PMA sudah multinasional. Bukan PMA kecil. Banyak sekali (buruh) demo di Batam, yang kami nilai tidak normatif," tutur Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kepulauan Riau, Cahya, kala berbincang dengan detikFinance.
Cahya mengatakan, perusahaan yang sudah hengkang adalah Siemens. Kini, perusahaan tersebut tak lagi mengoperasikan pabriknya di Batam. 
"Siemens ini akhir tahun lalu. Kemudian ada Japan Servo, lalu Seagate, Xenon, Sun Creation Indonesia dan lain-lain. Itu sudah tutup," paparnya.
Penyebab perusahaan ini hengkang adalah karena tak kuat dengan demo buruh yang terjadi. Demo yang dilakukan pekerja dan serikat pekerja di Batam ini, ujar Cahya, sudah tergolong mengkhawatirkan, mengganggu lingkungan pekerjaan. Alhasil, perusahaan-perusahaan tersebut hengkang dari Indonesia. 
Selain itu, ‎lanjut Cahya, ada juga perusahaan yang saat ini masih terus menerus digempur demonstrasi dan menunjukkan indikasi untuk hengkang. 
"Yang saat ini masih didemo Phillips sudah dua bulan, yang masih didemo sampai sekarang Sanmina, Sanyo, Mcdermoot ada indikasi untuk relokasi pabrik keluar Batam," jelas Cahya.

Batam hingga saat ini belum bisa mengalahkan Singapura yang jauh lebih maju, meski jaraknya berdekatan. Entah mengapa, Batam selalu diganggu isu demo, yang membuat pertumbuhan industrinya lambat, dan sulit mengalahkan tetangganya Singapura.

Usaha Makro


USAHA MAKRO
USAHA MAKRO MASIH MINIM TERSALURI KUR
KRITERIA USAHA MIKRO, KECIL DAN MENENGAH MENURUT UU NO. 20 TAHUN 2008 TENTANG UMKM
Sering kita mendengar dan membaca tentang UMKM,sebagian besar pendengar atau pembaca tahu kepanjangan dari UMKM ,tapi bisa jadi akan sedikit orang yang tahu kriteria PELUANG USAHA apa yang dikatagorikan sebagai UMKM,apakah jenis Peluang Usaha atau Omset atau pendapatan dari Peluang Usaha tersebut.

Sebenarnya kriteria UMKM telah diatur oleh Undang-Undang Nomor 20 tahun 2008 telah di definiskan tentang apa itu Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah atau UMKM,untuk lebih gampangnya kami salinkan pengertian UMKM seperti di bawah ini :

Pengertian UMKM

Usaha Mikro adalah Peluang Usaha Produktif milik orang perorangan atau badan Usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro sebagaimana diatur dalam Undang-undang ini.

Usaha Kecil adalah Peluang Usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan Usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari Usaha menengah atau Usaha besar yang memenuhi kriteria Usaha Kecil sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini.

Usaha Menengah adalah Usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perseorangan atau badan Usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Kecil atau Usaha besar dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.
- See more at: http://ukmnews.blogspot.co.id/2011/06/usaha-makro.html#sthash.dHypGlKH.dpuf

Usaha Makro


USAHA MAKRO
USAHA MAKRO MASIH MINIM TERSALURI KUR
KRITERIA USAHA MIKRO, KECIL DAN MENENGAH MENURUT UU NO. 20 TAHUN 2008 TENTANG UMKM
Sering kita mendengar dan membaca tentang UMKM,sebagian besar pendengar atau pembaca tahu kepanjangan dari UMKM ,tapi bisa jadi akan sedikit orang yang tahu kriteria PELUANG USAHA apa yang dikatagorikan sebagai UMKM,apakah jenis Peluang Usaha atau Omset atau pendapatan dari Peluang Usaha tersebut.

Sebenarnya kriteria UMKM telah diatur oleh Undang-Undang Nomor 20 tahun 2008 telah di definiskan tentang apa itu Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah atau UMKM,untuk lebih gampangnya kami salinkan pengertian UMKM seperti di bawah ini :

Pengertian UMKM

Usaha Mikro adalah Peluang Usaha Produktif milik orang perorangan atau badan Usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro sebagaimana diatur dalam Undang-undang ini.

Usaha Kecil adalah Peluang Usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan Usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari Usaha menengah atau Usaha besar yang memenuhi kriteria Usaha Kecil sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini.

Usaha Menengah adalah Usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perseorangan atau badan Usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Kecil atau Usaha besar dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.
- See more at: http://ukmnews.blogspot.co.id/2011/06/usaha-makro.html#sthash.dHypGlKH.dpuf

Tidak ada komentar:

Posting Komentar